Sebagai wujud keseriusan Universitas Bosowa dalam JAMINAN PRODUK HALAL serta pengembagan wawasan mahasiswa yang berwawasan global, Fakultas Hukum Universitas Bosowa gelar Seminar Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring di Ruang Rapat Senat lt 9 Gedung I Universitas Bosowa, Rabu (07/07/2021).
Kegiatan yang digelar dengan tajuk “A LEGAL COMPARISON ON HALAL PRODUCT ACROSS COUNTRIES” ini dihadiri 250 mahasiswa dan beberapa tenaga pengajar juga jajaran pimpinan Unibos. Termasuk, Rektor Universitas Bosowa Prof. Saleh Pallu, M.Eng, Sekertaris Universitas para wakil rektor dan Dekan Fakultas Hukum.
Pada seminar internasional ini, Fakultas Hukum Universitas Bosowa menghadirkan Tiga pemateri. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc.,MA ,Alumni of Al Azhar University, Cairo, Egypt The head of doctoral program of Dirasat Islamiyah, Dr.Haji.Mastuki HS, M.Ag, the Head of Halal Products Certification Agency (BPJPH), Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia dan Satu diantaranya termasuk pemateri luar negeri yaitu Yuji Mizuno, MA, Halal Researcher of IDE-JETRO, Japan
State Islamic University Alauddin Makassar. The head of doctoral program of Dirasat Islamiyah
Dr.Hajja.Amrah Kasim, Lc.,MA. Menjelaskan “Pemerintah, bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen muslim. ” jelasnya
Yuji Mizuno memaparkan gambaran umum sertifikasi halal di jepang, tantangan dan peluangnya “Sertifikasi halal di jepang masih lambat dan mendapatkan tantangan yang berliku. Sertifikasi halal menjadi Lembaga yang banyank di minati oleh instansi di jepang seperti Japan Muslim Association (JMA) dan juga beberapa masjid. Sertifikasi produk halal masih perlu diperkenalkan di jepang” paparnya.
selanjutnya Dr.H. Mastuki HS, M.Ag, the Head of Halal Products Certification Agency (BPJPH), Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia, mengatakan “regulasi jaminan produk halal di indonesia termasuk satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal, bukan hanya itu masyarakat juga berperan serta dalam Jaminan Produk Halal seperti pemasaran, publikasi, pengawasan, sosialisasi dan pendampingan dalam Produk Halal” ungkapnya.